MAKALAH
ILMU
SOSIAL BUDAYA DASAR
Tentang
NEGARA
DAN WARGA NEGARA
Oleh:
ANTON AFRIANTO NIM: 2312.079
SAHNAN BAJURI NIM: 2312.084
DOSEN
PEMBIMBING:
MUHIDDINUR
KAMAL M.pd
PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
JURUSAN TARBIYAH
STAIN SYECH M.DJAMIL DJAMBEK
BUKITTINGGI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Negara dan warga negara terdapat hubungan yang
sangat erat, yaitu: tanpa adanya negara, warga negara tidak mungkin akan ada,
begitu juga sebaliknya. Di Indonesia negara merupakan suatu lembaga tertinggi
yang mempunyai andil besar dalam mengatur kehidupan warga negaranya, sehingga
terbentuk warga negara yang kondusif, aman, tentram,dan sejahtera.
Sebaliknya yang
terjadi di saat ini, banyak warga negara yang tidak mendapatkan perlindungan
dan perlakuan baik dari negaranya, faktanya masih banyaknya kita temukan di Indonesia ini
warga negara yang tinggal di pedalaman tidak mendapatkan informasi serta peran
dari negaranya, sehingga tidak terjalin hubungan timbal balik antara negara dan
warga negaranya.
Dan tidak
sedikit dapat kita lihat anak jalanan yang tidak mendapatkan pendidikan yang
layak, hal ini bertentangan dengan adanya undang-undang yang menyatakan bahwa
anak jalanan dan orang-orang terlantar di lindungi negara.
Dengan faktor tersebut kami penulis tertarik untuk
mambahas masalah ini dalam sebuah makalah yang akan kami ajukan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
konsep dasar negara?
2. Bagaimana
konsep dasar warga negara?
3. Bagaimana
hubungan antara negara dan warga negara?
C.
TUJUAN
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, tujuan makalah ini adalah untuk menjelaskan konsep
dasar negara, konsep dasar warga negara, serta hubungan antara negara dengan
warga negara secara mendalam.
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN
WARGA
A. NEGARA
1. PENGERTIAN NEGARA
Istilah
negara merupakan terjemahan beberapa kata asing:state<inggris>,staat<belanda dan
jerman> atau etat<prancis>. Kata-kata tersebut
berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang
keadaan yg tegak dan tetap atau sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan
tetap. Pengertian
status atau statum lazim di artikan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station
<kedudukan>. Istilah ini sering pula di hubungkan dengan
kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa di sebut dengan istilah
status civitatis atau status repuplicae. Dari pengertian yg
terakhir ini lah kata status selanjutnya di kaitkan dengan kata Negara.
Sedangkan secara terminologi, Negara di artikan
sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup
di dalam suatu kawasan dan mempunyai
pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian
ini mengandung nilai konstitutif dari suatu Negara yang pada galibnya di
miliki oleh suatu Negara berdaulat, masyarakat<rakyat>, wilayah, dan pemerintahan yg
berdaulat.[1]
Dalam konsep Islam, menurut kebanyakan ahli
politik Islam modern, tidak di temukan
rumusan yg oasti<qathi’>
tentang konsep Negara. Dua
sumber Islam, Alqur’an dan sunnah, tidak secara tersurat
mendefinisikan model Negara dalam Islam. Namun demikian, keduanya memuat
prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang Negara
telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep Negara dalam tradisi
pemikiran Politik
Islam.
2. TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan
orang-orang yang
mendiaminya, Negara
harus mempunyai tujuan yang
di sepakati bersama. Tujuan sebuah Negara
dapat bermacam-macam antara lain:
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.[2]
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.[2]
3. KEBERADAAN NEGARA
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat
untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian
rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat
bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam
perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh Warga Negara, atau hukum, baik yang merupakan
penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk
menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang
untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu Negara
modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih
secara demokratis pula.[3]
4. PENGERTIAN NEGARA
MENURUT BEBERAPA AHLI
Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
Georg
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal
Roelof
Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Roger
H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.[4]
5. ASAL MULA TERJADINYA
NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan
(Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi
Jerman
tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,
Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia, (Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut
bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya. Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
6. UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Tanpa rakyat mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa Negara tidak akan berdiri tanpa
adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah Negara? Plato mengatakan bahwa
untuk membentuk sebuah Negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk.
Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang
bertujuan menetap dalam wilayah suatu Negara tertentu. dan Bukan Penduduk
adalah mereka yang ada dalam wilayah Negara tetapi tidak bertujuan menetap.
b. Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya
wilayah yang di diami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah
tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk
membentuk suatu negara.[5]
Wilayah adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu
berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
1). Wilayah
daratan, yaitu meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu
dengan negara lain.
2). Wilayah lautan, yaitu meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan
batas-batas yang telah di tentukan menurut Hukum Internasional. Batas-batas
wilayah laut adalah sebagai berikut:
a). Batas laut teritorial,
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Sedangkan lebar laut itu kurang dari 24 mil laut.
b). Batas zona
bersebelahan, di tentukan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut teritorial,
atau 24 mil laut jika di ukur dari garis lurus yang di tarik dari pantai titik
terluar.
c). Batas Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE), adalah laut yang di ukur dari garis lurus yang ditarik dari
pantai titik terluar sejauh 200 mil laut.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang
berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke
luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistim yang telah
ditetapkan.[6]
Adapun sistem
pengelompokan sistem pemerintahan tersebut sebagai berikut:
1). Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensial,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara s aja.
2). Sistem Pemerintahan
Presidensial
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat
karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang
mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
a). Di kepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus
kepala negara.
b). Kekuasaan eksekutif presiden di angkat berdasarkan Demokrasi Rakyat.
c). Presiden memiliki hak prerogratif
(hak istimewa)
3). Sistem Pemerintahan
Campuran
Sistem
pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
4). Sistem Pemerintahan
Proletariat
Dalam sistem
ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan
rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam
suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang
akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai
komunis.[7]
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain
terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah faktor mutlak atau unsur
pembentuk negara baru, melainkan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya
suatu negara baru. Sebagai contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945, baru di akui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain
adalah modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai
negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi
dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
1). Pengakuan secara de facto, yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya
suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang
mengakuinya. Pengakuan secara de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah
memenuhi unsur konstitutif.
2). Pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
7. BENTUK-BENTUK SUATU
NEGARA
a. Bentuk
Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara
ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa
hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status. bagian-bagian
Negara kesatuan:
1). Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2). Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana
kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.[8]
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asalnya menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah
melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu.
Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
B. Warga Negara
Unsur
penting suatu negara adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia
yang ditentuakan oleh rasa persatuan berasama sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut
Kansil orang orang yang berada dalam
wilayah negara dapat dibedakan menjadi:
1.
Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenalkn mempunyai tempat tinggal pokok domisili dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan
menjadi 2 lagi, yaitu :
a.
Penduduk warga negara atau warga negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur pemerintah negara tersebut dan
mengakui pemerintahnya sendiri.
b.
Penduduk bukan warga negara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warga
negara.
2. Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah itu.
a. Asas Kewarganegaraan
Adapun
yang menentukan siapa siapa menjadi warga negara,digunakan 2 kriteria:
a.
Asas Kelahiran
1).Ius Soli
Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan
dinegara a, maka ia akan menjadi warga negara a, walaupun orang tuanya wara
negara b.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir dan Amerika.[9]
2).Ius Sanguinis
Penentuan status
kewarganegaraan, berdasarkan
keturunan dari mana seorang berasal. Seseorang dilahirkan dinegara a,tetapi
orang tuanya warga negara b, maka orang tersebut menjadi warga
negara b. Asas ini dianut oleh RRC.
Kedua prinsip ini digunnakan cara
sama, tetapi mengutamakan salah satu, tetapi meniadakan salah satu. Konflik
antara keduanya menyebabkan kewarganegaran rangkap bipatride, atau tidak mempunyai kewarnegaraan apatride. Berhubung dengan menentukan kewarganegaraan ada dua cara:
a. Hak
opsi, yaitu hak memilih kewarganegaraan
b. Hak
repudiasi, ialah hak menolak kewarganegaraan
b. Naturalisasi
Suatu
perbuatan hukum yang menyebabakan seseorang memperoleh kewarganegaraan, misal
seseorang memperoleh status kewarganegaran akibat pernikahan, mengajukan
permohonan,memilih tau menolak status kewarganegaraan.
a.
Naturalisasi Biasa, yaitu naturalisasi
diberikan apabila syarat syarat menjadi warga negara telah terpenuhi.
b.
Naturalisasi istimewa, diberkan bagi
warga negara asing yang telah berjasa pada negara dengan pernyataan sendiri,
atau diminta negara itu.
b. Permasalahan dalam
Pewarganegaraan
1). Apatride
Seseorang tidak
memiki warga negara. Contoh seseorang keturunan bangsa a (lus soli) Lahir
dinegara b(lus sanguinis), maka orang tersebut tidak warga negara a maupun b.
2). Bipatride
Seseorang
yang memiliki 2 warga negara, contoh seseorang keturunan c (lus sanguinis)
lahir dinegara d (lus soli), maka orang tersebut dianggap warga negara c,
karena keturunan c, tetapi negara d juga menganggapnya sebagai warga negaranya,
karena ia lahir di negara d.[10]
3).Multipatride
Seseorang
yang memiliki kewarga negaran rangkap, contoh seseorang bipatride juga menerima
kewarganegaran yang baru setelah dewasa dan ia tidak melepaskan bipatridenya.
c. Warga Negara Indonesia
Di Indonesia, siapa siapa yang
menjadi warga negra disebutkan pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a). Yang menjadi warga negara ialah orang
Indonesia asli dan orang orang lain yang disahkan undang undang.
b). Syarat syarat mengenai kewarganegaran
ditetapkan undang undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan Indonesai, yang menyebutkan :
- Orang orang yang berdasarkan perundang undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945.
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayahnya pada waktu meninngal warga negara Indonesia.
- Orang yang lahir ibunya warga negara RI, apabila hubungan kekeluargaan dengan ayahnya.
- Orang yang lahir ibunya warga negaatanra RI, apabila ayahnya tidak memiliki kewarga negaraan.
- Orang lahir di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui
- Seseorang yang ditemukan diwilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
- Orang lahir diwilayah RI ,jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarnegaran, atau selama kewarganegaran orang tuanya tidak diketahui.
- Orang yang lahir diwilayah RI tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
- Orang orang yang memperoleh kewarganegaraan Ri menurut aturan undang undang ini.
Selanjutnya
didalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 dikatakan kewarganegaran RI
diperoleh :
a.
Karena kelahiran
b.
Karena pengangkatan
c.
Karena dikabulkan
permohonan
d.
Karena Pewarganegaraan
e.
Karena perkawinan
f.
Karena turut ayah
ibunya
g.
Karena pernyataan
d. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila
kita melihat pasal pasal dalam UUD 1945, ditemukan beberapa
ketentuan tentang hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
Pasal 27(2) :Tiap tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Pasal 30(1) : Tiap tiap warga negara berhak....ikut dalam
pembelaan negara.
Pasal 31(1) : Tiap tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
Dalam
pasal pasal yang menyebutkan hak warga negara terdapat pula kemerdekaan warga
negara :
a. Segala
warga negara bersaamaan kedudukannaya didalam hukum dan pemerintah....(hak
memilih dan dipilih)
b. Negara
menjamin kemerdekaan memeluk agama masing masing dan beribadah menurut kepercayaannya
itu.
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dalam undang undang ( hak bersama dan mengeluarkan
pendapat )
Disamping
itu ada dua ketentuan kewajiban warga negaraan:
Pasal 27(1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30(1) : Tiap tiap
warga Negara wajib
ikut serta dalam pembelaan negara.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara orang asing tersebut, pada hakikatnya
menentukan hak dan kewajiban.
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak punya hak memilih dan dipilih, hak dan kewajiban
mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk
tunduk dan patuh pada peraturan, mereka berhak mendapat perlindungan ata diri
dan hartanya.
C.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA
Hubungan
negara dengan warga negara ibarat ikan dan air. Keduanya memiliki hubungan
timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia, misalnya berkewajiban menjamin
dan melindungi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Secara jelas UUD Pasal
33, misalnya, disebutkan bahwa faktor miskin dan anak anak terlantar dipelihara
negara (Ayat 1). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat
manusia (Ayat 2). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas umum yang layak (Ayat 3). Selain itu, negara juga
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak hak warga negara dalam beragama
sesuai keyakinan, hak mendapat pendidikan, kebebasan berorganisasi dan
berekspresi dan sebagainya
BAB 3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi, negara adalah organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan warga negara adalah sekumpulan
orang-orang atau manusia yang tinggal di dalam suatu negara dan di atur oleh peraturan
negara sebagai lembaga tertinggi.
Tujuan negara adalah untuk memperluas
kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan untuk mencapai kesejahteraan
umum. Sedangkan unsur-unsur negara adalah, rakyat, wilayah, pemerintah, serta
pengakuan dari negara lain.Dan hal yang lebih penting adalah bentuk-bentuk
negara, yaitu: negara kesatuan dan negara serikat.
Kemudian ada dua azas kewarganegaraan yaitu:
azas kelahiran meliputi, ius solli dan ius sanguinis, dan azas naturalisasi.
B.
SARAN
Sebagai seorang
warga negara hendak lah kita saling melengkapi dan tolong menolong,serta
mematuhi segala peraturan yang ada dalam suatu negara, karna manusia tidak
luput dari kesalahan.
Dan kami sebagai
penulis mengharapkan kritik membangun kepada pembaca demi kesempurnaan makalah
ini.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ahmadi, Abu. Ilmu sosial dasar. Jakarta: Rineka
Cipta, 1997
Rozak, Abdul, Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006
Soekanto, Soerjono, Sosiologi
Suatu Penghantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990
Soelaiman,
Munundar, Ilmu Sosial Dasar, Bandung:
Revika Aditama, 2008
No comments:
Post a Comment