Saturday 22 June 2013

Negara dan Warga Negara

MAKALAH
ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
Tentang
NEGARA DAN WARGA NEGARA
logo stain.jpg










Oleh:
ANTON AFRIANTO NIM: 2312.079
SAHNAN BAJURI NIM: 2312.084

DOSEN PEMBIMBING:
MUHIDDINUR KAMAL M.pd

PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
JURUSAN TARBIYAH
STAIN SYECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG
 Negara dan warga negara terdapat hubungan yang sangat erat, yaitu: tanpa adanya negara, warga negara tidak mungkin akan ada, begitu juga sebaliknya. Di Indonesia negara merupakan suatu lembaga tertinggi yang mempunyai andil besar dalam mengatur kehidupan warga negaranya, sehingga terbentuk warga negara yang kondusif, aman, tentram,dan sejahtera.
Sebaliknya yang terjadi di saat ini, banyak warga negara yang tidak mendapatkan perlindungan dan perlakuan baik dari negaranya, faktanya  masih banyaknya kita temukan di Indonesia ini warga negara yang tinggal di pedalaman tidak mendapatkan informasi serta peran dari negaranya, sehingga tidak terjalin hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya.
Dan tidak sedikit dapat kita lihat anak jalanan yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak, hal ini bertentangan dengan adanya undang-undang yang menyatakan bahwa anak jalanan dan orang-orang terlantar di lindungi negara.
Dengan faktor tersebut kami penulis tertarik untuk mambahas masalah ini dalam sebuah makalah yang akan kami ajukan.
B.               RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana konsep dasar negara?
2. Bagaimana konsep dasar warga negara?
3. Bagaimana hubungan antara negara dan warga negara?

C.                TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan makalah ini adalah untuk menjelaskan konsep dasar negara, konsep dasar warga negara, serta hubungan antara negara dengan warga negara secara mendalam.

BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN WARGA

A.  NEGARA
1. PENGERTIAN NEGARA
 Istilah negara merupakan terjemahan beberapa kata asing:state<inggris>,staat<belanda dan jerman> atau etat<prancis>. Kata-kata tersebut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yg tegak dan tetap atau sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan tetap. Pengertian status atau statum lazim di artikan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station <kedudukan>.  Istilah ini sering pula di hubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang biasa di sebut dengan istilah status civitatis atau status repuplicae. Dari pengertian yg terakhir ini lah kata status selanjutnya di kaitkan dengan kata Negara.
Sedangkan secara terminologi, Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari suatu Negara yang pada galibnya di miliki oleh suatu Negara berdaulat, masyarakat<rakyat>, wilayah, dan pemerintahan yg berdaulat.[1]
Dalam konsep Islam, menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak di temukan rumusan yg oasti<qathi’> tentang konsep Negara. Dua sumber Islam, Alqur’an dan sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model Negara dalam Islam. Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang Negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep Negara dalam tradisi pemikiran Politik Islam.

2.  TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus mempunyai tujuan yang di sepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain:
1.  Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
         Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.  Melaksanakan ketertiban
        Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.  Pertahanan dan keamanan
        Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.  Menegakkan keadilan
        Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.[2]

3.  KEBERADAAN NEGARA
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh Warga Negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu Negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.[3]
4.  PENGERTIAN NEGARA MENURUT BEBERAPA AHLI
 Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
 R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
 Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.[4]
5.  ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia, (Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya.  Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

6.  UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
a.  Rakyat
            Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Tanpa rakyat mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah Negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk.
            Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu Negara tertentu. dan Bukan Penduduk adalah mereka yang ada dalam wilayah Negara tetapi tidak bertujuan menetap.

b.  Wilayah
            Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang di diami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara.[5]
            Wilayah adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
1). Wilayah daratan, yaitu meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
2). Wilayah lautan, yaitu meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut Hukum Internasional. Batas-batas wilayah laut adalah sebagai berikut:
            a). Batas laut teritorial, garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Sedangkan lebar laut itu kurang dari 24 mil laut.
            b). Batas zona bersebelahan, di tentukan sejauh 12 mil laut dari luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika di ukur dari garis lurus yang di tarik dari pantai titik terluar.
            c). Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), adalah laut yang di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
            Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistim yang telah ditetapkan.[6]
            Adapun sistem pengelompokan sistem pemerintahan tersebut sebagai berikut:
1). Sistem Pemerintahan Parlementer
        Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara s aja.
     2). Sistem Pemerintahan Presidensial
 Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
          Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
a). Di kepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b). Kekuasaan eksekutif presiden di angkat berdasarkan Demokrasi Rakyat.
c). Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa)
  3). Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
      4). Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.[7]
d.  Pengakuan dari Negara Lain
            Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, melainkan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru. Sebagai contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, baru di akui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.
            Pengakuan dari negara lain adalah modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
1). Pengakuan secara de facto, yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan secara de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif.
2). Pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
7.  BENTUK-BENTUK SUATU NEGARA
a. Bentuk Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status.  bagian-bagian Negara kesatuan:
1). Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2). Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.[8]
            b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asalnya menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
         Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berh
ubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
B.      Warga Negara

            Unsur penting suatu negara adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang ditentuakan oleh rasa persatuan berasama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
            Menurut Kansil orang orang   yang berada dalam wilayah negara dapat dibedakan menjadi:
1.  Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenalkn mempunyai tempat tinggal pokok domisili dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
a.      Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
b.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk  yang bukan warga negara.
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah itu.

a.    Asas Kewarganegaraan
            Adapun yang menentukan siapa siapa menjadi warga negara,digunakan 2 kriteria:
a.         Asas Kelahiran
1).Ius Soli
          Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan dinegara a, maka ia akan menjadi warga negara a, walaupun orang tuanya wara negara b.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir dan Amerika.[9]   


2).Ius  Sanguinis
Penentuan status kewarganegaraan, berdasarkan keturunan dari mana seorang berasal. Seseorang dilahirkan dinegara a,tetapi orang tuanya warga negara b, maka orang tersebut menjadi warga negara b. Asas ini dianut oleh RRC.
          Kedua prinsip ini digunnakan cara sama, tetapi mengutamakan salah satu, tetapi meniadakan salah satu. Konflik antara keduanya menyebabkan kewarganegaran rangkap bipatride, atau tidak mempunyai kewarnegaraan apatride. Berhubung dengan menentukan kewarganegaraan ada dua cara:
a.       Hak opsi, yaitu hak memilih kewarganegaraan
b.      Hak repudiasi, ialah hak menolak kewarganegaraan

b.    Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang menyebabakan seseorang memperoleh kewarganegaraan, misal seseorang memperoleh status kewarganegaran akibat pernikahan, mengajukan permohonan,memilih tau menolak status kewarganegaraan.
a.       Naturalisasi Biasa, yaitu naturalisasi diberikan apabila syarat syarat menjadi warga negara telah terpenuhi.
b.      Naturalisasi istimewa, diberkan bagi warga negara asing yang telah berjasa pada negara dengan pernyataan sendiri, atau diminta negara itu.

b. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
  1). Apatride
Seseorang tidak memiki warga negara. Contoh seseorang keturunan bangsa a (lus soli) Lahir dinegara b(lus sanguinis), maka orang tersebut tidak warga negara a maupun b.
2). Bipatride
Seseorang yang memiliki 2 warga negara, contoh seseorang keturunan c (lus sanguinis) lahir dinegara d (lus soli), maka orang tersebut dianggap warga negara c, karena keturunan c, tetapi negara d juga menganggapnya sebagai warga negaranya, karena ia lahir di negara d.[10]
       
          3).Multipatride
Seseorang yang memiliki kewarga negaran rangkap, contoh seseorang bipatride juga menerima kewarganegaran yang baru setelah dewasa dan ia tidak melepaskan bipatridenya.


c.       Warga Negara Indonesia
            Di Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negra disebutkan pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a).   Yang menjadi warga negara ialah orang Indonesia asli dan orang orang lain yang disahkan undang undang.
b).   Syarat syarat mengenai kewarganegaran ditetapkan undang undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesai, yang menyebutkan :

  1. Orang orang  yang berdasarkan perundang undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayahnya pada waktu meninngal warga negara Indonesia.
  4. Orang yang lahir ibunya warga negara RI, apabila hubungan kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang lahir ibunya warga negaatanra RI, apabila ayahnya tidak memiliki kewarga negaraan.
  6. Orang lahir di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui
  7. Seseorang yang ditemukan diwilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  8. Orang lahir diwilayah RI ,jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarnegaran, atau selama kewarganegaran orang tuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir diwilayah RI tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  10. Orang orang yang memperoleh kewarganegaraan Ri menurut aturan undang undang ini.
   Selanjutnya didalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 dikatakan kewarganegaran RI diperoleh :
a.         Karena kelahiran
b.         Karena pengangkatan
c.         Karena dikabulkan permohonan
d.        Karena Pewarganegaraan
e.         Karena perkawinan
f.          Karena turut ayah ibunya
g.         Karena pernyataan
d. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
            Apabila kita melihat pasal pasal dalam UUD 1945, ditemukan beberapa ketentuan tentang hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27(2) :Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Pasal 30(1) :  Tiap tiap warga negara berhak....ikut dalam pembelaan negara.
Pasal 31(1) : Tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
            Dalam pasal pasal yang menyebutkan hak warga negara terdapat pula kemerdekaan warga negara :
a.       Segala warga negara bersaamaan kedudukannaya didalam hukum dan pemerintah....(hak memilih dan dipilih)
b.      Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama masing masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang undang ( hak bersama dan mengeluarkan pendapat )
            Disamping itu ada dua ketentuan kewajiban warga negaraan:
Pasal 27(1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30(1) : Tiap tiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
            Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara orang asing tersebut, pada hakikatnya menentukan hak dan kewajiban.
            Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak punya hak memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, mereka berhak mendapat perlindungan ata diri dan hartanya.

C. HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA

Hubungan negara dengan warga negara ibarat ikan dan air. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia, misalnya berkewajiban menjamin dan melindungi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Secara jelas UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa faktor miskin dan anak anak terlantar dipelihara negara (Ayat 1). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat manusia (Ayat 2). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak (Ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak hak warga negara dalam beragama sesuai keyakinan, hak mendapat pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi dan sebagainya












BAB 3
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
   Jadi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
   Sedangkan warga negara adalah sekumpulan orang-orang atau manusia yang tinggal di dalam suatu negara dan di atur oleh peraturan negara sebagai lembaga tertinggi.
   Tujuan negara adalah untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan untuk mencapai kesejahteraan umum. Sedangkan unsur-unsur negara adalah, rakyat, wilayah, pemerintah, serta pengakuan dari negara lain.Dan hal yang lebih penting adalah bentuk-bentuk negara, yaitu: negara kesatuan dan negara serikat.
   Kemudian ada dua azas kewarganegaraan yaitu: azas kelahiran meliputi, ius solli dan ius sanguinis, dan azas naturalisasi.
B.     SARAN
Sebagai seorang warga negara hendak lah kita saling melengkapi dan tolong menolong,serta mematuhi segala peraturan yang ada dalam suatu negara, karna manusia tidak luput dari kesalahan.
Dan kami sebagai penulis mengharapkan kritik membangun kepada pembaca demi kesempurnaan makalah ini.









DAFTAR KEPUSTAKAAN

Ahmadi, Abu. Ilmu sosial dasar. Jakarta: Rineka Cipta, 1997
Rozak,  Abdul, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006
Soekanto,  Soerjono, Sosiologi Suatu Penghantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990
Soelaiman, Munundar, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: Revika Aditama, 2008



























[1] Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006, hal. 24
[2] Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006, hal. 25
[3] Soerjono Soekanto, Sosial Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993, hal. 45
[4] Munandar Soelaiman, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: Revika Aditama, 2008, hal. 65
[5] Munandar Soelaiman, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: Revika Aditama, 2008, hal. 65
[6] Munandar Soelaiman, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: Revika Aditama, 2008, hal. 67
[7] Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006, hal. 35
[8] Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006, hal. 36
[9] Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2006, hal. 38
[10] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Jakarta: Rineka Cipta, 2007, hal. 66

No comments:

Post a Comment